GenPI.co - Sebanyak 6.400 rekening diduga terlibat aktivitas judi online diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah mengatakan tindakan blokir rekening adalah bagian awal dari strategi yang lebih luas.
"Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan. Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu," kata dia, dikutip Selasa (20/8).
BACA JUGA: 6 Terpidana Judi Online dan Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Deden menyebut pemblokiran itu tidak hanya menyasar rekening perorangan, tetapi juga institusi yang terlibat judi online.
Selain itu, OJK meminta perbankan melakukan investigasi mendalam terhadap rekening yang terindikasi mencurigakan.
BACA JUGA: 32 Situs Layanan Pulsa Terkait Judi Online Ditutup
"Langkah ini bukan hanya untuk menghentikan transaksi, tetapi juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut," ungkap dia.
Namun demikian, dia mengakui ada tantangan besar dalam pemblokiran rekening judi online ini.
BACA JUGA: Bareskrim Polri: Kepala BP2MI Tidak Bisa Ungkap Sosok T Judi Online
Hal ini mengingat banyaknya rekening terkait judi online yang menggunakan identitas palsu atau hasil jual beli rekening.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News