Johan menyebut dalam proses pembayaran ganti rugi, uang yang dibayarkan pelaksana proyek tol tidak dibayarkan kepada pembeli lahan.
"Korban yang merasa uang pembelian tanahnya todak dikembalikan oleh tersangka kemudian melapor ke polisi," papar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.(ant)
BACA JUGA: Mudik Lebaran, Jembatan Kaligawe Tol Semarang-Demak Dibuka
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News