GenPI.co - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menutup 2 perlintasan sebidang di Kulonprogo dan Sukoharjo.
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Salah satu upaya untuk mewujudkannya yaitu dengan menutup perlintasan sebidang sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia, Jumat (30/8).
BACA JUGA: Jelang Upacara HUT ke-79 RI, Menhub Uji Coba Kereta Tanpa Rel di IKN
Krisbiyantoro menjelaskan Daop 6 melakukan penutupan perlintasan tidak terjaga JPL 673 KM 510+4/5 antara Stasiun Kedundang - Wates, Dusun Ngulakan, Desa Hargorejo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo.
Selain itu, Daop 6 juga menutup perlintasan sebidang di KM 3+1/2 Ds Kronelan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Sukoharjo.
BACA JUGA: KAI Ubah Jadwal Operasional Sejumlah Kereta Api, Ini Daftarnya
Dia membeberkan hingga Agustus 2024 Daop 6 telah menutup 6 perlintasan sebidang.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
BACA JUGA: Astaga! 6 Bantal Kereta Cepat Whoosh Dicuri, Pelaku Terekam 44 CCTV
Pada Pasal 2 disebutkan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News