GenPI.co - Sebanyak 7 pelaku kasus penipuan bermodus penggandaan uang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.
Kasus penipuan bermodus penggandaan uang ini mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan 7 pelaku ini merupakan warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
BACA JUGA: Bank Indonesia Beri Kabar Baik, Peredaran Uang Palsu Menurun
"Tujuh pelaku tersebut berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54). Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur pada Minggu sekitar pukul 04:00 WIB," kata dia, dikutip Senin (16/9).
Kapolres membeberkan para pelaku memiliki perannya dalam kasus penipuan penggandaan uang ini.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Uang Palsu Rp 22 Miliar Belum Sempat Diedarkan
Misalnya, S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sopir, YS mengantar pelaku H, OS berperan menjadi ustaz, dan AS berperan sebagai anak ustaz.
Adapun kasus penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di dua lokasi.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Pembuatan Uang Palsu di Jakarta Barat, Nilainya Sampai Rp 22 Miliar
Pertama di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada 4 September 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News