GenPI.co - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengusulkan pencabutan izin operasional pondok pesantren (ponpes) milik bapak-anak yang terjerat kasus pencabulan santri.
Sebagai informasi, Masduki (72) dan Faisol Subhan Hadi (37) pengasuh dan pengurus ponpes di Kecamatan Karangan, Trenggalek, dilaporkan polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap santri.
Dalam proses hukum, keduanya dijatuhi vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Kasus Pencabulan Anak Tiri di Tangerang
Kepala Kemenag Trenggalek, M Nur Ibadi, mengatakan pengajuan izin pencabutan operasional atau IJOP sebagai respons vonis terhadap para pelaku.
"Kami akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan pencabutan izin operasional," kata dia, dikutip Jumat (5/10).
BACA JUGA: Viral Pencabulan Santriwati Depok, Pengacara Datangi Polda Metro
Nur menjelaskan dalam IJOP itu tercatat nama kiai yang dijatuhi vonis hukuman.
Kondisi ini dinilai mempengaruhi terpenuhinya 5 syarat rukun pesantren (arkanul mahad) yang wajib ada dalam pendirian ponpes.
BACA JUGA: KPAI Soroti Kasus Pencabulan Santriwati di Depok
"Oleh karena itu, peninjauan atau pencabutan izin dinilai perlu dilakukan," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News