GenPI.co - Mantan pemain Timnas Indonesia Irfan Raditya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut sebesar Rp795 juta.
Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan mantan pemain Timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 ini menjadi tersangka korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, di UIN Sumut.
"Kita tetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka, di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan," kata dia, dikutip Sabtu (5/10).
BACA JUGA: KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Iman menjelaskan tersangka adalah penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan UIN Sumut.
Dia dijemput paksa tim intel kejari karena tidak mengabaikan panggilan.
BACA JUGA: KPK Periksa eks Gubernur Kaltim Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan IUP Tambang
Pihaknya langsung menetapkan IR sebagai tersangka dan ditahan.
"Sebab, tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa," papar dia.
BACA JUGA: Terkait Dugaan Perusakan Ekosistem Laut di Gili Trawangan, KPK: Kami Monitor
Sebagai informasi, Pidsus Cabjari Deli Serdang menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta di UIN Sumut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News