GenPI.co - Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo mengenai status pemindahan ibu kota.
"Ya mestinya gitu, Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani)," kata Presiden Jokowi, dikutip Senin (7/10).
BACA JUGA: Presiden Minta Status Bandara Nusantara di IKN Diubah dari VVIP Jadi Komersil
Jokowi mengaku tidak dapat memutuskan keputusan-keputusan strategis di masa jabatannya sebagai Presiden yang tersisa tiga pekan lagi.
Salah satunya terkait Keppres pemindahan ibu kota yang menyangkut kesiapan segala sesuatunya.
BACA JUGA: DPR RI Setuju OIKN Digelontor Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk 2025
"Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi," papar dia.
Jokowi membeberkan pemindahan ibu kota mesti memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Bakal Berkantor di IKN Selama 40 Hari
Hal ini meliputi rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News