Kemenag Tegaskan KUA Tak Layani Pernikahan Dini

Kemenag Tegaskan KUA Tak Layani Pernikahan Dini - GenPI.co
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto dalam kegiatan kumpul media di Jakarta, Senin (7/10/2024). (Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Sedangkan alasan sangat mendesak adalah tidak ada pilihan lain selain perkawinan.

Selanjutnya Pasal 7 ayat (3) UU Perkawinan menyebutkan pemberian dispensasi Pengadilan Agama wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai.(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya