Sedangkan alasan sangat mendesak adalah tidak ada pilihan lain selain perkawinan.
Selanjutnya Pasal 7 ayat (3) UU Perkawinan menyebutkan pemberian dispensasi Pengadilan Agama wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News