GenPI.co - Seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang tega menjual bayinya seharga Rp15 juta untuk membeli handphone dan judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pelaku ditangkap setelah kedapatan menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan seharga Rp15 juta.
"Hasil penjualannya dipakai untuk membeli dua buah handphone, untuk keperluan sehari-hari, dan juga untuk judi online," kata dia, dikutip Selasa (8/10).
BACA JUGA: Tega! Ayah Jual Anak Kandung di Tangerang, Dibayar Rp 15 Juta
Kabid Humas menjelaskan suami-istri HK (32) dan MON (30) mengaku membeli bayi ini karena ingin memiliki anak.
"Informasi awal dari penyidik namun masih dikembangkan, pasangan ini beralasan tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," papar dia.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Tangkap Seorang Guru Honorer Jual Data Milik BKN RI
Pihaknya segera membeberkan lebih jelas pengungkapan kasus jual beli bayi ini dalam waktu dekat.
"Kasus ini terungkap berkat kerja sama juga dengan stakeholder (pemangku kepentingan) dari Pemerintah Kota Tangerang," tutur dia.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Akhirnya Ditangkap, Sempat Sembunyi di Loteng
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menambahkan bayi yang dijual tersebut seharga Rp 15 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News