GenPI.co - Pemerintah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan hari libur nasional ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) menjalankan program kerja pada tahun depan.
BACA JUGA: Jelang Libur Nasional, Penumpang KAI Alami Lonjakan 2 Kali Lipat
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sebanyak 27 hari libur ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
"Pada 2025 pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir, dikutip Selasa (15/10).
BACA JUGA: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Paling Dekat Imlek
Muhadjir menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.
"Penetapan dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025," papar dia.
BACA JUGA: Libur Nasional, Penumpang KRL Stasiun Rawa Buntu Terpantau Ramai
Selain itu, Muhadjir mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News