
GenPI.co - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran rupiah milik 4 tersangka kasus dugaan suap dalam vonis Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Keempat tersangka ini adalah 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial ED, HH, dan M serta 1 pengacara terdakwa Ronald Tannur, LR.
Ketiga hakim ini yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
BACA JUGA: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penyitaan ini adalah hasil dari penggeledahan di 6 lokasi properti milik para tersangka.
“Kalau dirupiahkan, setara dengan Rp2,126 miliar,” kata Qohar, dikutip Kamis (24/10).
BACA JUGA: Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, KY: Pelanggaran Berat
Qohar membeberkan lokasi pertama adalah rumah tersangka pengacara LR di daerah Rungkut, Surabaya.
Di tempat ini penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,190 miliar, 451.700 dolar AS, 17.043 dolar Singapura, dan catatan transaksi.
BACA JUGA: DPR RI Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidana Jika Bersalah
Di lokasi kedua di apartemen milik tersangka LR di Apartemen Eksekutif Tower Palem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan barang bukti uang tunai berbagai pecahan rupiah serta mata uang asing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News