GenPI.co - Guru honorer SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani dipaksa mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan siswa dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (30/10).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 5 orang, yakni Aipda Wibowo Hasyim ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani Viral, Bupati Konawe Selatan Pilih Pecat Camat Baito
Kepala SDN 4 Baito Sana Ali mengatakan dia sempat ditelpon oleh penyidik Polsek Baito bernama Jefri.
Mereka kemudian mereka janjian bertemu di rumah penyidik tersebut.
BACA JUGA: Astaga! Mobil Dinas Camat Baito yang Ditumpangi Guru Honorer Supriyani Ditembak
"Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani)," kata Sana Ali, dikutip Kamis (31/10).
Sana mengaku sangat kaget mendengar kabar tentang gurunya ini.
BACA JUGA: Majelis Hakim PN Andoolo Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Dia sempat bertanya kepada penyidik kenapa cepat dilakukan penetapan dan penahanan terhadap Supriyani.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News