Terkait Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Diobok-Obok Polda Metro Jaya

Terkait Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Diobok-Obok Polda Metro Jaya - GenPI.co
Ditreskrimum saat melakukan penggeledahan di kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (1/11/2024). (Foto: ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

GenPI.co - Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digeledah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan dalam penggeledahan ini, polisi menghadirkan 4 tersangka judi online.

"Iya benar ada penggeledahan di kantor Komdigi, " kata dia, Jumat (1/11).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Staf Ahli di Kemkomdigi Terkait Kasus Judi Online

Ade Ary menyebut penggeledahan dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono.  

"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga dan delapan kantor itu," papar dia.

BACA JUGA:  Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online

Dia membeberkan menyiapkan sejumlah kontainer untuk membawa barang bukti yang disita dari kantor Kementerian Komdigi.

"Penyitaan beberapa laptop pribadi, beberapa dokumen dan komputer juga dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web, kemudian diverifikasi dan selanjutnya diblokir, " papar dia.

BACA JUGA:  Polrestabes Semarang: Aliran Dana Laman Judi Online Disalurkan ke Gangster

Sebagai informasi, sebanyak 11 tersangka kasus judi online ditangkap Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya