
Kasus judi online ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," ungkap dia.
Dia membeberkan pegawai Kementerian Komdigi ini memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi daring hingga memblokir.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Staf Ahli di Kemkomdigi Terkait Kasus Judi Online
Akan tetapi, mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online tersebut.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News