GenPI.co - Sebanyak 269 perlintasan sebidang ditutup PT KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan hingga 30 Oktober 2024.
Hal ini dilakukan demi mencegah kecelakaan di jalur kereta api.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan PT KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
BACA JUGA: Bakal Dipakai Mobil Dinas Menteri, Pindad Ditarget Produksi 5.000 Unit Maung dalam 100 Hari
“Pada tahun ini, dari periode Januari hingga 30 Oktober 2024 KAI bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub telah menutup 269 perlintasan sebidang di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera," kata dia, dikutip Sabtu (2/11).
Anne membeberkan penutupan perlintasan sebidang ini khususnya yang berbahaya bagi pengguna jalan raya dan perjalanan KA.
BACA JUGA: Airlangga Beber Upaya Penyelamatan Sritex, Dimulai dari Bea Cukai yang Izinkan Ekspor Impor
Dia menyebut pada 30 Oktober 2024, KAI bekerja sama dengan DJKA Kemenhub melakukan penutupan serentak di 22 perlintasan sebidang di daerah operasi dan divisi regional KAI.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 3, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api,” papar Anne.
BACA JUGA: Karyawan Sritex Pakai Pita Hitam, Manajemen: Simbol Kebangkitan
Anne membeberkan KAI mencatat dari Januari hingga Oktober 2024, terjadi 298 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang baik yang dijaga ataupun tidak dijaga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News