GenPI.co - Konten kreator Gunawan Sadbor asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan di Mapolres Sukabumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan promosi situs situs judi online.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan Gunawan Sadbor ditangkap personel Polres Sukabumi di rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar pada Kamis (31/10).
"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring," kata dia, dikutip Minggu (3/11).
BACA JUGA: Polisi: Gunawan Sadbor Jadi Tersangka Kasus Promosi Judi Online
Setelah itu Gunawan Sadbor yang viral di TikTok karena joget Patuk Ayam ini dibawa ke Mapolres Sukabumi.
Dia menjalani serangkaian pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Diduga Promosi Judi Online, Gunawan Sadbor yang Viral Joget di TikTok Ditangkap
Selanjutnya, Polres Sukabumi selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.
Hal ini lantaran terdapat bukti Gunawan Sadbor mempromosikan situs judi online ketika melakukan siaran langsung di akun Tik Tok @Sadbor86.
BACA JUGA: Puan Maharani: Jokowi Usulkan Herindra Gantikan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
Kapolres mengungkapkan dia ditahan bertujuan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News