GenPI.co - Sopir truk wing box tronton inisial JFB (24) yang menabrak sejumlah kendaraan dan pejalan kaki di Tangerang pada Kamis (31/10) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan JFN ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (2/11).
"Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta," kata dia, Minggu (3/11).
BACA JUGA: Tabrak Pengendara dan Pejalan Kaki di Tangerang, Sopir Truk Kontainer Ternyata Positif Narkoba
Kapolres menjelaskan dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dari sopir truk ini dinyatakan positif mengandung narkoba, jenis methampetamin.
"Hasil pemeriksaan laboratorium positif narkoba sehingga ini sangat membahayakan, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkoba," papar dia.
BACA JUGA: Militer Israel Izinkan 50 Truk Bantuan Memasuki Gaza Utara
Sebelumnya, pihaknya mengevakuasi korban ke sejumlah rumah sakit, yakni RS EMC, RS Sari Asih Cipondoh, RSUD Kota Tangerang.
Pihaknya juga membawa sopir ke RSUD Kabupaten Tangerang akibat diamuk massa.
BACA JUGA: KA Taksaka Tabrakan dengan Truk di Bantul, KAI Proses Hukum Sang Sopir
Di sisi lain, pihaknya sudah melakukan pendataan korban dan barang bukti, olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News