Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA di Besitang-Langsa

Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA di Besitang-Langsa - GenPI.co
Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11). (Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung)

GenPI.co - Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/11) pukul 12.35 WIB.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini (kemarin), setelah pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata dia, dikutip Senin (4/11).

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

Qohar menjelaskan mantan Dirjen Perkeretaapian itu ditangkap lantaran mangkir ketika dipanggil sebagai saksi beberapa kali.

"Penangkapan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus," papar dia.

BACA JUGA:  Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag

Qohar membeberkan kasus ini berawal saat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan KA Trans Sumatra, khususnya jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatara Utara dan Provinsi Aceh.

Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tahun 2017—2023.

Dalam pelaksanaan pembangunannya, Prasetyo sebagai Dirjen Perkeretaapian periode 2016—2017 memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya