GenPI.co - Tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 16 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka kasus judi online ini bertambah 2 orang.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang," kata dia, dikutip Senin (4/11).
BACA JUGA: Polisi Sebut Ada 11 Orang dari Kemkomdigi yang Terlibat Judi Online
Wira membeberkan 2 tersangka baru ini terdiri dari 1 pegawai Kementerian Komdigi dan 1 dari warga biasa.
Dengan demikian, total tersangka ada sebanyak 16 orang, terdiri dari 12 pegawai Kementerian Komdigi dan 4 warga biasa.
BACA JUGA: Jaga Situs Judi Online, Pegawai Komdigi Ngaku Dapat Untung Rp8,5 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus.
"Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," tegas dia.
BACA JUGA: Terkait Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Diobok-Obok Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News