GenPI.co - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan membeberkan manfaat di balik sertifikasi halal untuk rakyat Indonesia.
Haikal Hassan selaku Kepala BPJPH mengatakan bahwa sertifikasi halal pada suatu produk bertujuan untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Terkait produk non halal, boleh beredar dengan mencantumkan label atau keterangan 'tidak halal'.
BACA JUGA: Indonesia Punya Lembaga Halal, Sushi Tei Group Beruntung
"Tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dan salah satu yang dilindungi itu adalah makanan supaya halal karena kita bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa," ujar Haikal dari rilis yang diterima GenPI.co, Senin (4/11).
"Terus yang gak halal bagaimana? Ya boleh beredar di Indonesia, asal diberi keterangan non halal. Jadi ada label yang halal dan ada juga (keterangan) tidak halal," imbuhnya.
BACA JUGA: Utamakan Kualitas, Imperial Tables dan Imperial Cakery Raih Sertifikasi Halal
Merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
Dirinya menjelaskan, yang dimaksud dengan produk pada UU tersebut yaitu makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
BACA JUGA: Sertifikat Halal Produk Roti Okko Dicabut
"Itu yang diperdagangkan, yang diperjualbelikan, yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Undang-undang wajib bersertifikat halal. Kalau ternyata tidak halal, dikecualikan. Dan untuk pengecualian itu harus diberi keterangan tidak halal," ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News