Kalau Eselon III-IV Dihapus, Camat dan Lurah Nasibnya Bagaimana?

Kalau Eselon III-IV Dihapus, Camat dan Lurah Nasibnya Bagaimana? - GenPI.co
ilustrasi ASN DKI Jakarta. foto: jpnn.com

GenPI.co - Rencana penghapusan eselon III-IV membuat banyak pihak kebingungan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta berharap, itu tidak membuat  posisi camat dan lurah tergusur dari jabatannya.

BACA JUGA: Jabatan Eselon Dipangkas, Dampaknya Bisa Begini

"Camat masuk eselon III dan lurah eselon IV. Saya harap posisi mereka tetap dipertahankan di wilayah," kata Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/11).

Dari penuturan Chaidir, jabatan camat dan lurah  tidak bisa diganti pejabat fungsional. Alasan Chaidir, jabatan struktural cenderung memiliki anak buah dan kewenangan untuk memerintah.

BACA JUGA: Jabatan Struktural Ramping, PPPK Bakal Lebih “Gemuk” dari ASN

Tugas dan fungsinya beda dengan pejabat fungsional. Selama ini, pejabat fungsional  cenderung tidak memiliki anak buah. Pejabatnya juga dituntut memiliki keterampilan di bidang kerjanya masing-masing.

"Mereka (camat dan lurah, Red) punya kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah. Juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya, dalam hal ini ada RT dan RW," tambah Chaidir. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya