GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus mengimbau masyarakat untuk disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Berdasarkan data kejadian KA tertemper kendaraan di perlintasan sebidang dari Januari sampai dengan Oktober 2024 ada 18 kejadian dengan jumlah korban 7 luka-luka dan 8 meninggal dunia.
Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan pihaknya mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
BACA JUGA: PT KAI Daop 2 Jalankan Kereta Tambahan Bandung - Solobalapan Malam, Simak Jadwalnya!
Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI.
"Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/11/2024).
BACA JUGA: Telkomsel Melalui by.U Dukung Industri Kreatif di Clothing Kickfest Bandung 2024
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
BACA JUGA: Komisaris Independen PLN Resmikan Lapangan Tenis Bekas Gudang di Bandung
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News