Penebangan Pohon di Trotoar Cikini Menyalahi Aturan

Penebangan Pohon di Trotoar Cikini Menyalahi Aturan - GenPI.co
Kondisi pohon angsana yang ditebang di trotoar Cikini, Jakarta Pusat. Foto: Antara

Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai penebangan pohon pada proyek revitalisasi trotoar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, telah menyalahi aturan hukum.
 
"Melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Tigor di Jakarta, Senin (4/11).

Tigor menjelaskan, peraturan tersebut mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Warga Desak Anies Hentikan Revitalisasi Trotoar Cikini

"Gak tahu apa itu pejalan kaki kepanasan semua. Itu udah kurang hijau, malah ditebang lagi kan ngaco," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya