Lusa, Bandara hingga Jalan di Pulau Dewata Pakai Aksara Bali

Lusa, Bandara hingga Jalan di Pulau Dewata Pakai Aksara Bali - GenPI.co
Bandara Ngurah Rai Bali. (dok. Twitter @baliairport)

Traveler yang bakal berwisata ke Bali, siap-siap nih bakal melihat penggunaan aksara, bahasa dan baju adat Bali mulai Kamis (5/10) mendatang. Pemerintah Provinsi Bali telah meneken Peraturan Gubernur yang mewajibkan penggunaan aksara hingga bahasa Bali.

Penggunaan aksara Bali dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Pergub ditandatangani oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster pada 1 Oktober 2018. Aksara Bali nantinya bakal terdapat di kantor dan fasilitas umum, baik tingkat provinsi hingga desa.


Untuk tingkat provinsi, penggunaan aksara Bali dipusatkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kantor Gubernur Bali. Sementara lokasi lain yang memasang aksara seperti Kantor DPRD Provinsi Bali, Jalan Nasional I Gusti Ngurah Rai, Rumah Sakit Bali Mandara dan jalan di wilayah Simpang Dewa Ruci.

"Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah menyiapkan dua titik (papan nama) strategis," ujar Koster dalam pernyataannya.

Beberapa lokasi lain di tingkat provinsi yang akan mulai memasang papan nama aksara Bali pada tanggal tersebut adalah Kantor DPRD Provinsi Bali, Kantor Parisada Hindu Dharma Provinsi Bali, Jalan Nasional I Gusti Ngurah Rai, petunjuk jalan di wilayah Simpang Dewa Ruci dan Rumah Sakit Bali Mandara.


Sedangkan penggunaan bahasa dan busana adat Bali akan mulai diberlakukan pada 11 Oktober mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya