
GenPI.co - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berkaitan dengan pelarangan penggunaan drone.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja tidak benar.
"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," kata dia, dikutip Kamis (20/3).
BACA JUGA: Heboh! Ladang Ganja Ditemukan Dekat Gunung Bromo dan Semeru
Satyawan menjelaskan pembatasan penggunaan drone diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
Di sisi lain, aturan ini juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
BACA JUGA: Polisi Kembali Temukan Ladang Ganja Baru di Gunung Semeru, Ada 4 Titik
Sebagai informasi, ladang ganda ini ditemukan pada 18-21 September 2024.
Ladang ganja ini ditemukan di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, oleh Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
BACA JUGA: Astaga! Ada Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
Tim menemukan tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, dan berada di lereng curam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News