Preman di Lampung Gunakan CV dan PT untuk Legalkan Pungli

Preman di Lampung Gunakan CV dan PT untuk Legalkan Pungli - GenPI.co
Para tersangka hasil Operasi Pekat Krakatau 2025 yang dilakukan jajaran kepolisian di Provinsi Lampung. Senin (19/5/2025). (Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna)

"Begitu kami dalami hasil dari pungutan di jalanan itu, ternyata tidak ada yang digunakan untuk perbaikan atau perawatan jalan atas nama perusahaan, sehingga ini tetap bisa dikatakan pungli," papar dia.

Di sisi lain, Kapolda menilai maraknya pungli di jalanan Lampung ini seiring tingginya arus transportasi yang membawa berbagai komoditas.

"Namun kami juga sudah memerintahkan jajaran Polres dari Waykanan, Lampung Utara dan Lampung Timur menindak aksi premanisme dan pungli," kata dia.

BACA JUGA:  Soroti Pungli di Jakarta, Brando Susanto: Harus Segera Ditertibkan

Sebagai informasi, dalam Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung menangkap 399 orang yang terlibat kasus premanisme dan pungli.

Dari 399 orang tersebut, 121 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 278 orang dilakukan pembinaan.(ant)

BACA JUGA:  Imbas Pungli WNA China, 71 Pegawai Imigrasi Bandara Soetta Dinonaktifkan dan Terancam Sanksi

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya