Kisruh Tanah BMKG Diklaim Ormas, Nusron: Buktikan Dulu!

Kisruh Tanah BMKG Diklaim Ormas, Nusron: Buktikan Dulu! - GenPI.co
BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara oleh kelompok organisasi kemasyarakatan (Ormas) ke Polda Metro Jaya. (Foto: ANTARA/HO-Biro Humas BMKG)

Apabila tanah itu milik BMKG yang merupakan barang milik negara, datanya pasti tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Selama masih tercatat di DJKN, kami akan anggap sebagai BMN, barang milik negara,” imbuh dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh Grib Jaya.

BACA JUGA:  BMKG Ingatkan Hujan Tiba-Tiba hingga Angin Kencang di Jawa

"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," ungkap dia.

Ade membeberkan perkara ini bermula saat pihak Grib Jaya memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024.

BACA JUGA:  BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan pada H+1 Lebaran 2025

"Akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan sedang dalam proses penyelidikan,” jelas Ade.(ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya