Aturan tersebut, kata Syafrin, sebetulnya sudah diantisipasi sejak peralatan tersebut mulai beroperasi. Namun, pihaknya masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.
BACA JUGA: Ini Aturan Saat Gunakan GrabWheels
"Mesti dipahami bahwa regulasi yang kami akan terbitkan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial. Kami sebatas melakukan pengaturan terhadap skuter," ucap Syafrin
Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (9/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News