
GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengataan permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
Hal ini diungkapkannya menyusul adanya polemik status 4 pulau sengketa yang masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
“Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas,” kata dia, dikutip Senin (16/6).
BACA JUGA: Menteri Supratman: Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Bukan Ranah Kementerian Hukum
Yusril memastikan pemerintah mencari penyelesaian terbaik terkait polemik 4 pulau di kawasan Aceh dan Sumatra Utara ini.
"Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (permendagri),” ungkap Yusril.
BACA JUGA: 4 Pulau Jadi Sengketa, Mualem Ogah Bahas dengan Bobby Nasution
Dalam kasus ini, Kemendagri belum mengambil keputusan apapun mengenai status 4 pulau tersebut.
Keempat pulau ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
BACA JUGA: 4 Pulau Jadi Sengketa dengan Aceh, Isu Hadiah Dibantah Bobby Nasution
Maka dari itu, dia meminta semua pihak agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News