Polisi akan Larang Grabwheels Beroperasi di Jalan Raya

Polisi akan Larang Grabwheels Beroperasi di Jalan Raya - GenPI.co
Pengguna jalan menggunakan Grabwheels atau skuter listik di Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Polisi menilai operator Grabwheels tidak memiliki aturan keselamatan yang tegas dan harus dipatuhi oleh pengguna layanan. Seperti batasan usia pengguna maupun jam operasional skuter listrik tersebut.

"Kami akan panggil untuk melihat apa SOP yang mereka terapkan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Kamis (14/11).

Fahri menghimbau agar Grab selaku operator layanan skuter listrik Grabwheels membuat aturan yang jelas terkait penggunaan layanan skuter listrik yang disediakannya.

BACA JUGA: Dishub DKI Bakal Sita Skuter Listrik GrabWheels yang Nakal

"Bila tidak ada aturan yang jelas dari pihak operator, tidak menutup kemungkinan kami melarang skuter listrik beroperasi di jalanan ibu kota," tegasnya.

Fahri mengatakan pihak kepolisian bersama pihak terkait terkait masih menyusun aturan hukum terkait operasional skuter listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya