UMK Jawa Timur 2020: Surabaya Tertinggi, 9 Kabupaten Terendah

UMK Jawa Timur 2020: Surabaya Tertinggi, 9 Kabupaten Terendah - GenPI.co
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur 2020 (UMK Jatim 2020) sudah ditetapkan. Foto: Antara

GenPI.co - Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur 2020 (UMK Jatim 2020) sudah ditetapkan.

Penetapan UMK itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020.

BACA JUGA: Upah Buruh: Industri Sepatu Pelototi Kenaikan UMP di 4 Provinsi 

Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp 4.200.479.

Nominal UMK Surabaya mengalahkan sembilan kabupaten di Jatim yang hanya sebesar Rp 1.913.321.

"Kalau dibandingkan tahun lalu, kenaikannya 8,51 persen," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11).

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen iitu mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

"Semoga kesejahteraan para karyawan dan tenaga kerja bisa terpenuhi," ucap Khofifah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya