UMK Jawa Timur 2020: Surabaya Tertinggi, 9 Kabupaten Terendah

UMK Jawa Timur 2020: Surabaya Tertinggi, 9 Kabupaten Terendah - GenPI.co
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur 2020 (UMK Jatim 2020) sudah ditetapkan. Foto: Antara

Berikut daftar nilai UMK 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim berdasarkan data Disnakertrans Jatim:

1. Kota Surabaya: Rp4.200.479

2. Kabupaten Gresik: Rp4.197.030

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.193.581

4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.190.133

5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.179.787

6. Kabupaten Malang: Rp3.018.530

7. Kota Malang: Rp2.895.502

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya