Polisi akan Tindak Skuter Listrik Berkeliaran di Jalan Raya

Polisi akan Tindak Skuter Listrik Berkeliaran di Jalan Raya - GenPI.co
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Polisi akan menindak skuter listrik sewaan yang berkeliaran di jalan raya, baik jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyosialisasikan dan uji coba di beberapa tempat di ruas jalan di Jakarta.

BACA JUGA: Negara-negara ini Mengatur Pemakaian Skuter Listrik di Jalan

“Sudah sosialisasi, uji coba dan sebagainya sudah. Rencananya kami akan berlakukan mulai hari Senin 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta,” kata Yusuf kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/11).

Yusuf menegaskan bahwa skuter listrik dilarang melintas di jalan raya dan trotoar. Pelarangan itu dilakukan karena pengguna skuter listrik berpotensi menimbulkan laka lantas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya