Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu

Skuter Listrik Melintas di Jalan Raya Didenda Rp 250 Ribu - GenPI.co
Pengguna skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Antara

GenPI.co - Polisi akan menindak pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya dengan denda membayar Rp 250 ribu. Pemberlakukan denda itu akan diterapkan pada Senin (25/11).

“Polda Metro Jaya nanti akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menentukan beberapa peraturan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu (23/11).

BACA JUGA: Dishub DKI Bakal Sita Skuter Listrik GrabWheels yang Nakal

Saat ini, Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta sedang menetukan tempat yang diizinkan untuk operasional skuter listrik.

"Skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata Ancol," kata Yusri. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya