Tidak Ada Ampun, Konten Penyebar Pornografi Didenda Rp 100 Juta

Tidak Ada Ampun, Konten Penyebar Pornografi Didenda Rp 100 Juta - GenPI.co
Ilustrasi - konten sensitif berbau pornografi. Foto: Antara

GenPI.co - Kementerian Informasi dan Komunikasi meminta masyarakat tidak menyebar konten pornografi. Pasalnya, masyarakat yang menyebar konten pornografi bakal didenda Rp 100 juta. 

"Untuk pornografi langsung denda, tidak ada ampun karena dia punya kemampuan (untuk mendeteksi)," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Keminfo, Semuel Pangerapan saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (2/12).

Kementerian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten.

Menurut Samuel, besaran denda tersebut juga berlaku untuk temuan konten negatif yang sebenarnya dapat ditangani secara otomatis oleh penyelenggara sistem elektronik, termasuk media sosial.

Sementara untuk konten negatif lain yang memerlukan tinjauan, misalnya ujaran kebencian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan karakteristik konten dan kepatuhan platform terhadap tenggat waktu yang diberikan untuk mengatasi konten.

Kominfo, berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, akan memberikan tenggat waktu pada penyelenggara sistem elektronik untuk meninjau dan menindaklanjuti konten tersebut.

Jika melewati tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda atau bahkan pemblokiran sementara jika konten tersebut membahayakan, misalnya berpotensi memecah belah masyarakat, sampai platform bisa mengatasi masalah tersebut.

Denda kepada penyelenggara elektronik baru akan diberlakukan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya