Sepuluh pemerintah daerah yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, DI Yogyakarta, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sumedang, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Banyuwangi.
BACA JUGA: Makan Ransum Militer, Jiwa Prajurit Prabowo Subianto Luar Biasa
Sementara tujuh pemerintah pusat adalah KemenPAN-RB, Kementerian PUPR, BKN, LAN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan.
Nantinya, setelah melakukan percepatan pelaksanaan penilaian kinerja, lanjut Waluyo, akan dilihat hasilnya seperti apa. Apakah dampaknya positif terhadap kinerja PNS atau tidak, untuk kemudian diimplementasikan secara menyeluruh pada 2021.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: PNS Daerah Juga Nikmati Libur Jumat sampai Minggu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News