Catat! Pemerintah Keluarkan Aturan Izin Usaha Online

Catat! Pemerintah Keluarkan Aturan Izin Usaha Online - GenPI.co
Pembinaan pelaku usaha sistem online oleh Kemendag (sumber : Kemendag )

BACA JUGA : Harbolnas 11.11: Diserbu Pembeli, Siapkan Strategi Toko Online

Sementara untuk para pelaku PMSE diharuskan untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap kualitas, harga, dan legalitas barang dan jasa yang ditawarkan. 

Hal itu dilakukan apabila ada konsumen yang merasa dirugikan setelah transaksi dengan sistem PMSE, konsumen diperbolehkan untuk melaporkan langsung kepada menteri. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 20 November 2019.

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya