Ingin Melahirkan di Tanggal 12.12, Rumah Sakit Punya Kebijakannya

Ingin Melahirkan di Tanggal 12.12, Rumah Sakit Punya Kebijakannya - GenPI.co
ilustrasi : melahirkan bayi di tanggal cantik 12.12 (sumber : unsplash)

GenPI.co - Tanggal cantik 12.12 ternyata tidak hanya diterapkan untuk Harbonal saja, namun tanggal tersebut nyatanya juga menjadi momen berharga bagi para calon ibu yang memasuki masa melahirkan di bulan dan tanggal cantik tersebut.

Heboh ibu-ibu hamil dan ingin melakukan persalinan pada tanggal tersebut dan rela memesannya, belum tentu didukung tenaga medis dan rumah sakit bersalin.

Seperti dilansir dari Antara News, dokter spesialis anak dari Rumah Sakit Ibu dan Anak Tambak Dr. J. Mila Hardiani Sp.A., mengakui memang relatif banyak ibu hamil yang memesan tanggal cantik untuk proses persalinan dengan sesar.

BACA JUGA

"(Namun) tiap rumah sakit memiliki kebijakan yang berbeda, bisa jadi semua tergantung tenaga medis yang tersedia dan kesediaan ruang operasi," ujar Mila di Jakarta, Rabu.

Mila mengatakan, semua tetap harus kembali atas ijin dokter kandungan, karena usia minimum untuk kelahiran janin adalah 38 minggu.

BACA JUGA

"Dokter pun tidak akan memberikan ijin bila belum mencapai usia itu. Untuk keadaan darurat boleh pada minggu ke 37, tapi itu pun riskan karena janin belum benar-benar matang dan siap," ujar Mila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya