Kasus Harley Davidson, Garuda Indonesia Bayar Denda Berapa ya?

Kasus Harley Davidson, Garuda Indonesia Bayar Denda Berapa ya? - GenPI.co
Menhub Budi Karya Sumadi saat diwawancarai awak media. (Foto: BKIP Kemenhub)

GenPI.co - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung bersikap tegas terhadap maskapai Garuda Indonesia.

Hal tersebut dilakukan menyoal kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda lipat premium Brompton dari Prancis.

BACA JUGA: Trending Topic Rini Soemarno vs Aura Prabowo Sumpah Luar Biasa

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membeber, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara segera melayangkan surat terkait denda kepada Garuda Indonesia.

"Jadi, Dirjen Perhubungan Udara akan menyampaikan surat kepada Garuda hari ini," tegas Budi Karya kepada wartawan di tol layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/12).

BACA JUGA: Tsunami Aceh 2004 Pasti Akan Berulang, Ini Bukti Autentiknya...

Sesuai peraturan yang berlaku, menurut Budi, seharusnya maskapai mencatatkan penumpang dan barang bawaan dalam manifes. 

Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Penyelundupan Harley dan Sepeda, Garuda Indonesia Dapat Surat Denda Kemenhub

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya