Pelanggaran, Anggota TGUPP Jadi Dewas 7 RSUD Jakarta

Pelanggaran, Anggota TGUPP Jadi Dewas 7 RSUD Jakarta - GenPI.co
Salah satu RSUD Sawah Besar, Jakarta. Foto: Antara

GenPI.co - Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria segera memanggil anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Achmad Hariyadi. Pasalnya, tim Gubernur Anies Baswedan itu menjadi dewan pengawas di tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jakarta.

"Nah nanti mau kami selidiki temuan anggota TGUPP juga jadi dewan pengawas, mau kami cari fakta hukumnya. Menurut saya nggak boleh karena anggota TGUPP ini dapat gaji dari APBD," kata Iman saat ditemui disela-sela rapat yang diskors dI ruang Komisi E DPRD DKI, Minggu (8/12).

BACA JUGA: Lapor, Pak Anies! 16 Kelurahan di Jakarta Belum Miliki Puskesmas

Menurut Iman, TGUPP yang saat ini digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibiayai oleh APBD sehingga seharusnya tidak memungkinkan jika satu orang yang sudah menjadi anggota TGUPP merangkap jabatan lain di pemerintahan.

"Saya yakin nggga boleh," kata Iman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya