Terkuak! Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Rekening Rumah Judi

Terkuak! Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Rekening Rumah Judi - GenPI.co
Salah satu rumah judi atau kasino di luar negeri. (Foto: Ayatollah Antoni/JPNN)

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus.

Kiagus menjelaskan, penempatan dana di luar negeri ini merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Prabowo Subianto Angkat Senjata, Presiden Fretilin pun Ngacir...

Namun, hingga kini Kiagus belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut. 

PPATK juga menemukan aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.

Menurut Kiagus, salah satu kasus TPPU dengan modus mengalirkan dana ke luar negeri ini ialah perkara eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Kasus TPPU Rita saat ini masih dalam penyidikan KPK.

BACA JUGA: Kasus Skandal Asmara Pramugari di Garuda, Mana yang Benar?

Sementara itu, Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, menyebut, ada sejumlah pencuci uang profesional yang membantu para pelaku kejahatan. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ada Kepala Daerah Simpan Rp 50 Miliar di Rekening Kasino Luar Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya