Catat, Truk Dilarang Lewat Jalan Tol Jelang Natal dan Tahun Baru

Catat, Truk Dilarang Lewat Jalan Tol Jelang Natal dan Tahun Baru - GenPI.co
Menyambut libur Natal dan Tahun Baru mobil truk dilarang melintas jalan tol. Foto: Antara

GenPI.co - Mulai 20 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020, kendaraan bersumbu lebih dari tiga dilarang melintas di ruas tol maupun jalan arteri. Pelarangan tersebut pada musim libur Natal dan Tahun Baru 2020.

 "Selama lima hari kendaraan bersumbu lebih dari tiga dilarang masuk ruas tol maupun arteri," kata Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk) Fitri Wiyanti, di Bekasi, Kamis (19/12).

BACA JUGA: Tarif Tol Jagorawi Naik Rp 500 Golongan I, Berikut Rinciannya
 
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui aturan Nomor 72 Tahun 2019 tentang angkutan barang dalam rangka menjaga suasana kondusif lalu lintas mudik libur Natal dan Tahun Baru.

Penerapan larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat itu akan diterapkan sesuai diskresi kepolisian. "Jadi untuk penegakan hukum dilakukan kepolisan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya