BACA JUGA: Luar Biasa... Museum Nabi Muhammad SAW Akan Dibangun di Indonesia
Boyamin pun menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan para pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Boyamin, dia memerinci, HH dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten.
BACA JUGA: Ancaman Banjir Besar di Indonesia, Ini Daftarnya Menurut BNPB
Dilanjutkan dengan membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte nota riil oleh notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi.
BACA JUGA: Air Kelapa, Solusi Alami Penderita Diabetes Tipe-2 dan Jantung
Selain itu, Boyamin membeber, mereka membeli saham-saham dengan risiko tinggi.
Tidak hati-hati dan tak melakukan manajemen risiko yang baik sehingga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 2 Tahun 2014 dan Nomor 73 Tahun 2016.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: MAKI Beber Peran Empat Orang dalam Kasus Jiwasraya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News