MUI: Kawin Kontrak di Puncak Haram dan Zina

MUI: Kawin Kontrak di Puncak Haram dan Zina - GenPI.co
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor menggelar ekspose kawin kontrak, di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Antara

GenPI.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji menegaskan kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.

"Kami semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ahmad Mukri di  Bogor, Minggu (29/12).

BACA JUGA: Maraknya Kawin Kontrak, Puncak Dicoret Tujuan Wisata Nasional

Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.

Ia mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya