GenPI.co - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji menegaskan kawin kontrak merupakan suatu hal yang diharamkan, sehingga pelakunya tetap dihukum zina ketika berhubungan.
"Kami semua ulama sepakat ini haram, tetap zina. Bagaimana bisa tidak zina," ujar Ahmad Mukri di Bogor, Minggu (29/12).
BACA JUGA: Maraknya Kawin Kontrak, Puncak Dicoret Tujuan Wisata Nasional
Menurutnya, fatwa mengenai kawin kontrak sudah dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut'ah hukumnya haram.
Ia mengapresiasi Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor yang mampu membongkar praktik kawin kontrak, karena belakangan fenomena tersebut kembali menjadi buah bibir masyarakat Kawasan Puncak Kabupaten Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News