Jelang Tahun Baru, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku

Jelang Tahun Baru, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku - GenPI.co
aturan ganjil genap tak berlaku pada Selasa (31/12) sore, jelang pergantian tahun. (Foto: Antaranews)

Informasi tersebut disampaikan Polda Metro Jaya pada akun Twitter @TMCPoldaMetro. Aturan pembatasan kendaran berdasarkan plat nomor hanya berlaku pada Selasa pagi saja.

"Untuk sore hari tidak diberlakukan ganjil-genap," cuit @TMCPoldaMetro.

Ganjil-genap juga tidak diberlakukan  pada hari pertama tahun 2020, Rabu (1/1) Kepada ANTARA, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan  semua kendaraan bernomor ganjil maupun genap  boleh melintas di 25 titik di kawasan DKI Jakarta.

"Ganjil genap tidak diberlakukan mulai sore ini hingga Rabu besok," katanya.

BACA JUGASimak, ini Rekayasa Lalu Lintas di Car Free Night Jakarta

Dalam rangka perayaan tahun baru, kawasan Sudirman-Thamrin juga steril dari kendaraan. Area tersebut menjadi pusat keramaian masyarakat yang ingin merayakan tahun baru.

Pihak kepolisan sendiri memberlakukan pengalihan arus pada kendaraan yang melintasi kawasan tersebut. (ANT)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya