Kabar Gembira Honorer K2 yang Lulus PPPK, Ini Besaran Gajinya

Kabar Gembira Honorer K2 yang Lulus PPPK, Ini Besaran Gajinya - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: jpnn)

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK.

Hal tersebut sekaligus membawa kabar gembira untuk honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). 

BACA JUGA: 5 Fakta Polisi Pahlawan di Inggris, Ternyata Keturunan Betawi

Menurut Surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 itu, ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Dan ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Ditjen Anggaran Kemenkeu.

BACA JUGA: Aksi Heroik Suami Angie Virgin, Bikin Harum Indonesia di Inggris

Surat tersebut sebagai jawaban atas surat MenPAN-RB tertanggal 6 Desember 2019 mengenai permohonan persetujuan prinsip dan pertimbangan teknis.

"Iya benar, Menkeu sudah menetapkan izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK," jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (13/1).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Perhitungan Gaji PPPK versi Menkeu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya