Kabar Gembira Honorer K2 yang Lulus PPPK, Ini Besaran Gajinya

Kabar Gembira Honorer K2 yang Lulus PPPK, Ini Besaran Gajinya - GenPI.co
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: jpnn)

BACA JUGA: PDIP Solo Memanas, Gibran Belum Diputuskan Jadi Calon Wali Kota

Bima menjelaskan, besaran gaji dan tunjangan PPPK setara PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII. 

BACA JUGA: Ramalan Wirang: Bencana Besar Datang, Berentetan Letusan Gunung

Di mana masa kerja maksimal 33 tahun. Kemudian ditambah faktor pajak 15 persen.

"Penambahan faktor pajak ini dilakukan untuk menjaga kesetaraan dengan gaji pokok PNS. Mengingat berdasarkan ketentuan dalam PP 80 Tahun 2010, penghasilan PPPK merupakan objek pajak yang tidak dapat ditanggung pemerintah," ungkap Bima mengutip surat Menkeu.

BACA JUGA: Setelah Gerhana Bulan, Mbah Mijan: Bencana Besar Bakal Terjadi

Bima berharap dengan adanya izin prinsip Menkeu ini bisa membuat honorer K2 yang lulus PPPK tahap I bersemangat. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Perhitungan Gaji PPPK versi Menkeu

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya