Adapun konversi gaji PPPK ke dalam golongan I sampai XVII, menurut Sri Mulyani dalam suratnya, menggunakan pendekatan jenjang pendidikan yaitu:
BACA JUGA: Strategi Cool Menhan Prabowo Tokcer, Ini Rencana Khusus di Natuna
1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI
5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI
"PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Menkeu dalam suratnya.(*)
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Perhitungan Gaji PPPK versi Menkeu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News