Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Sama Seperti PNS, Wow Enak Banget...

Gaji Honorer K2 Lulus PPPK Sama Seperti PNS, Wow Enak Banget... - GenPI.co

BACA JUGA: PDIP Solo Memanas, Gibran Belum Diputuskan Jadi Calon Wali Kota

1. SD, golongan PPPK I
2. SMP sederajat, golongan IV
3. SLTA/Diploma I sederajat, golongan V
4. Diploma II, golongan VI
5. Diploma III, golongan VII
6. Sarjana/Diploma IV, golongan IX
7. Pascasarjana S2, golongan X
8. Pascasarjana S3, golongan XI

BACA JUGA: Ramalan Wirang: Bencana Besar Datang, Berentetan Letusan Gunung

"PPPK juga diberikan tunjangan sebagaimana tunjangan yang diberikan atau diterima bagi PNS, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Menkeu dalam suratnya.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, meski izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK, tetapi masih ada regulasi lainnya yang belum terbit.

BACA JUGA: Setelah Gerhana Bulan, Mbah Mijan: Bencana Besar Bakal Terjadi

Izin prinsip dari Menteri Keuangan Sri Mulyani itu harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

"Izin prinsip Menkeu kan sudah, yang belum itu Perpres. Sampai sekarang belum ada," ungkap Bima kepada JPNN.com, Senin (13/1).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sudah Ada Izin Prinsip Besaran Gaji PPPK, Tidak Lantas Terbit NIP

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya