Klinik Stem Cell Ilegal Kemang: Korban 56 Orang, Untung Rp 10 M

Klinik Stem Cell Ilegal Kemang: Korban 56 Orang, Untung Rp 10 M - GenPI.co
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan klinik layanan terapi stem cell (sel punca) tanpa izin kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (ANTARA/Fianda Rassat)

BACA JUGA: Honorer K2! Catat Nih, DPR Janji Kawal 2 Solusi Ini...

Harga itu mengikuti jumlah selnya yang dipesan korban.

"Itu ada harga per ampul itu tergantung dari jumlah sel di ampul itu. Kalau selnya 100 itu harganya Rp100 juta, kalau 150 itu Rp150 juta, kalau 200 itu Rp200 juta," ungkap Nana.

BACA JUGA: Kasus Natuna: Indonesia vs China, Menteri Inggris Bela Siapa?

Penyidik kepolisian menyebut total keuntungan yang diraup oleh klinik tersebut mencapai Rp10 miliar.

Sebelumnya, penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (11/1) tersebut penyidik Polda Metro Jaya turut mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Moeldoko Panggil Ahok ke Istana, Ini Perintahnya...

Ketiganya yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya